Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Pulo Mas, RR Hanya Dikenakan Tahanan Kota

Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Pulo Mas, RR Hanya Dikenakan Tahanan Kota

ILUSTRASI-DISWAY NETWORK-

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - RR telah resmi ditetapkan tersangka pada kasus pembebasan lahan Pulo Mas Tebing Tinggi, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang.

Atas penetapan tersangka tersebut, RR sendiri saat ini belum ditahan dan baru ditetapkan sebagai tahanan kota hingga 20 hari kedepan.

BACA JUGA:Penurunan Inflasi dan Stating dengan Menerapkan Program GSMP di Lingkungan

BACA JUGA:Penurunan Inflasi dan Stating dengan Menerapkan Program GSMP di Lingkungan

RR sendrii, saat ini menjabat sekretaris di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang,

Menurut pihak Kejari Empat Lawang, penetapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan dan pemeriksaan 31 orang saksi oleh tim Kejari, juga cukupnya barang bukti yang ada.

BACA JUGA:Peninggalan Zaman Megalitikum Kembali Ditemukan di Lahat, Ungkap Peradaban Kuno di Sini

BACA JUGA:Pelajari dan Pahami PPPK Secara Detail, Ini Pesan Kak Pian

Pihak Kejari pun memanggil RR dan dilakukan pemeriksaan sejak siang hingga larut malam, pukul 23.00 WIB.

"Jadi kita menetapkan tersangka, atas nama RR, kapasitasnya waktu itu sebagai mantan Camat dan sekaligus juga menjabat mantan Kabag Tapem," ucap Kajari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha SH saat konferensi pers didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel.

BACA JUGA:Hendri Zainuddin Diperiksa Kejati Lagi, Terkait Kasus Dana Hibah KONI

BACA JUGA:Bupati Lahat Dapat Panggilan ke Tanah Suci, Simak Jadwal Keberangkatannya!!

"Jadi kami tetapkan setelah adanya barang bukti yang cukup, jadi ada tindaklanjuti yang kami miliki yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti surat," imbuhnya.

Lanjutnya, terkait kemungkinan bertambahnya tersangka, Ganda menjelaskan bahwa ada pelaku lain jika berdasarkan Undang-Undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: