Kejari Empat Lawang Tetapkan Tersangka Kasus Pulo Mas

Kejari Empat Lawang Tetapkan Tersangka Kasus Pulo Mas

Kajari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha SH.--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang resmi menetapkan tersangka pada kasus dugaan pembebasan lahan Pulo Mas, Tebing Tinggi.

RR, yang saat ini menjabat di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Pria Ini Ditangkap Polisi! Statusnya Tersangka Kurir Sabu

BACA JUGA:Tanda Orang Kena Gangguan Jin dan Penyakit Ain, Simak Cara Pengobatannya!!

Penetapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan dan pemeriksaan 31 orang saksi oleh tim Kejari, juga cukupnya barang bukti yang ada.

Pihak Kejari pun memanggil RR dan dilakukan pemeriksaan sejak siang hingga larut malam, pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Aset tiga Komisoner Bawaslu Ogan Ilir Ini Bakal Disita

BACA JUGA:7 Rekomendasi Hero Agar Kamu Terlihat Pro Dalam Bermain Mobile Legends, Khusus Gamer Cewek!!

"Jadi kita menetapkan tersangka, atas nama RR, kapasitasnya waktu itu sebagai mantan Camat dan sekaligus juga menjabat mantan Kabag Tapem," ucap Kajari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha SH saat konferensi pers didampingi Kasi Pidum dan Kasi Intel.

"Jadi kami tetapkan setelah adanya barang bukti yang cukup, jadi ada tindaklanjuti yang kami miliki yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti surat," imbuhnya.

BACA JUGA:Sejarah Unik Suku Pendatang Di Indonesia, Ada Jepang dan Korea lho!

BACA JUGA:Unik! Permainan Ini Bikin Jiwa 'Inner Child' Orang Dewasa Muncul

RR sendiri saat ini belum ditahan dan baru ditetapkan sebagai tahanan kota hingga 20 hari kedepan.

Lanjutnya, terkait kemungkinan bertambahnya tersangka, Ganda menjelaskan bahwa ada pelaku lain jika berdasarkan Undang-Undang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: