Kejari Empat Lawang Periksa 31 Orang Saksi, Terkait Penetapan Tersangka Kasus Pulo Mas

Kejari Empat Lawang Periksa 31 Orang Saksi, Terkait Penetapan Tersangka Kasus Pulo Mas

Kajari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha SH.--

BACA JUGA:58 Personel Polres Empat Lawang, Dilibatkan Dalam Program Polisi RW

BACA JUGA:Sejarah Unik Suku Pendatang Di Indonesia, Ada Jepang dan Korea lho!

Ancaman hukuman sendiri, tambahnya, kalau pasal 2 ayat 1 minimal 2 tahun dan pasal 3 minimal 1 tahun.

Sedangkan untuk kerugian yang ditanggung negara, Ganda hanya mengatakan kerugian selisih antara luasan yang dibayarkan dengan luasan yang diterima oleh pemerintah kabupaten Empat Lawang. 

BACA JUGA:Mirip dan Seukuran Brio, Mobil listrik Honda e Bakal Dijual di Indonesia?

BACA JUGA:LIBUR SEKOLAH 2023, 7 Rekomendasi Destinasi Wisata ala Suzuki, Dua Diantaranya Ada di Sumatera

Pihak Kejari juga masih menunggu hasil audit BPK untuk nominal yang ditaksir. 

Diketahui, RR telah resmi ditetapkan tersangka pada kasus pembebasan lahan Pulo Mas Tebing Tinggi, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang.

BACA JUGA:SIMAK!! 7 Manfaat Jahe Bikin Dunia Kesehatan Berdecak Kagum

BACA JUGA:Makanan Apa Saja yang Bisa Membuat Jerawat? Remaja Wajib Tahu

Atas penetapan tersangka tersebut, Pihak RR sendiri, melalui kuasa hukumnya Hj. Nurmala SH,. MH,. mengatakan, pihaknya menghormati aturan hukum yang berlaku.

Namun juga menganut azaz hukum praduga tidak bersalah.

BACA JUGA:Honda Scoopy Stylo 125 dan Stylo 160 Segera Dirilis ke Pasar?

BACA JUGA:VIDEO VIRAL!! Ibu-ibu Pengajian Meninggal Dunia Saat Lantunkan Ayat Suci Alquran

"Yang jelas klien kami sudah memberikan keterangan apa yang dialami, apa yang dia ketahui, baik sebagai Camat maupun sebagai Kabag Tapem," ujar Nurmala saat di wawancarai setelah pemeriksaan, Selasa (13/6/2023) malam. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: