Nah Loh!, Ribuan Pejabat Tercatat Belum Laporkan LHKPN-nya

Nah Loh!, Ribuan Pejabat Tercatat Belum Laporkan LHKPN-nya

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.--

Tak lupa pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD, serta pimpinan Bank Indonesia. 

BACA JUGA:KPK RI Tetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Tersangka Gratifikasi

Pimpinan perguruan tinggi, pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, Polri, jaksa, penyidik, panitera pengadilan, pemimpin dan bendaharawan proyek, tak luput dari hal ini.

Selain itu, ada peraturan lainnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Yang mana dalam UU ini bukan penyelenggara negara saja yang diwajibkan.

Nah, terkait LHKPN tercatat hingga 31 Mei 2023, masih ada ribuan pejabat di Indonesia yang belum setor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN.

BACA JUGA:Tim Kontingen PKD 2023 Kota Pagaralam, Ikuti Workshop dan Optimis Tampilkan yang Terbaik

Terdata pada tahun 2023, ada sebanyak 371.722 pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK RI.

Sayangnya, dari angka tersebut hanya 365.333 pejabat saja yang sudah menjalankan kewajibannya.

Artinya, masih ada 6389 pejabat lagi yang belum menyampaikan LHKPN-nya ke KPK.

Dari jumlah yang belum menyampaikan LHKPN itu, pejabat eksekutif menjadi institusi terbanyak yang belum melaporkan LHKPN-nya dengan 4.400 pejabat.

BACA JUGA:Laporan Terbaru LHKPN, Harta Kekayaan Jokowi Capai Angka Rp 82 Miliar

Disusul pejabat legislatif dengan 1.431 orang, lalu pejabat yudikatif sebanyak 147 orang dan pejabat BUMN/BUMD sebanyak 411 orang.

Masih banyaknya pejabat yang belum menyampaikan LHKPN ke KPK ini, terungkap saat rapat kerja KPK bersama Komisi III DPR RI, Rabu, 7 Juni 2023.

"Ya, hingga akhir Mei 2023, sebanyak 6.389 orang belum melapor LHKPN ke KPK," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: