Forum Rajawali Indonesia Laporkan Dugaan Korupsi Kepala Dinas di Lubuklinggau ke Kejati Sumsel

Forum Rajawali Indonesia Laporkan Dugaan Korupsi Kepala Dinas di Lubuklinggau ke Kejati Sumsel

Puluhan massa dari Forum Rajawali Indonesia mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Jumat pagi (13/9/2024). -DISWAY NETWORK-

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Puluhan massa dari Forum Rajawali Indonesia mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Jumat pagi (13/9/2024). 

Mereka melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan seorang kepala dinas di Kota Lubuklinggau terkait proyek pembangunan yang didanai oleh bantuan Gubernur Sumsel.

Aksi ini dipimpin oleh Antoni Rizal, yang meminta Kejati Sumsel segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala dinas tersebut. 

Menurut Antoni, laporan ini didasarkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menunjukkan bahwa kepala dinas tersebut memiliki kekayaan senilai Rp 6,5 miliar, sementara ia dan istrinya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Lubuklinggau.

BACA JUGA:Pelantikan 30 Anggota DPRD Lubuklinggau Dijadwalkan 30 September 2024

BACA JUGA:Bocah 8 Tahun Tenggelam di Bendungan Irigasi Lubuklinggau, Jenazahnya Kini Telah Ditemukan

"Menurut PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN, jelas diatur bahwa ASN dilarang terlibat proyek, apalagi yang menggunakan anggaran negara. Namun, temuan kami di lapangan menunjukkan adanya dugaan keterlibatan seorang kepala dinas dalam proyek pembangunan ini," ungkap Antoni kepada media.

Lebih lanjut, Antoni menjelaskan bahwa proyek yang didanai oleh program bantuan Gubernur Sumsel tersebut diduga dijual oleh kepala dinas dengan komitmen fee sebesar 22 persen. 

Jika dihitung, total komitmen fee tersebut mencapai Rp 50 miliar.

"Kami juga menyoroti LHKPN yang menunjukkan kekayaan fantastis kepala dinas ini. Kami berharap Kejati Sumsel bisa segera menindaklanjuti laporan ini," tambah Antoni.

BACA JUGA:RS AR Bunda Lubuk Linggau Buka Layanan Program Bayi Tabung

BACA JUGA:Muhammadiyah Lubuk Linggau Tunggu Respon Pemkab Musi Rawas

Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Sumsel, Burnia, yang menerima laporan massa, menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan jika terdapat bukti yang cukup.

"Kami akan mempelajari laporan ini terlebih dahulu. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, kami akan melanjutkan penyelidikan. Namun, harus ada bukti awal yang memadai," jelas Burnia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: