Muhammadiyah Lubuk Linggau Tunggu Respon Pemkab Musi Rawas
Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Lubuk Linggau menunjukkan keseriusannya untuk memanfaatkan gedung eks Rumah Sakit (RS) DR Sobirin yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas. -SUMBER: LINGGAU POS-
LUBUK LINGGAU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Lubuk Linggau menunjukkan keseriusannya untuk memanfaatkan gedung eks Rumah Sakit (RS) DR Sobirin yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas.
Gedung yang berlokasi di Jl Garuda, Kelurahan Bandung Kiri, Kota Lubuk Linggau ini rencananya akan dijadikan sebagai RS Muhammadiyah Lubuk Linggau dengan fokus utama pada penanganan pasien diabetes.
Namun, niat baik tersebut hingga kini belum dapat terwujud.
Pengajuan sewa pakai yang telah diajukan oleh PD Muhammadiyah sejak November 2023 lalu, belum mendapatkan tanggapan dari pihak Pemkab Musi Rawas.
BACA JUGA:Kapal Tongkang Tabrak Jembatan Sungai Lalan, Infrastruktur Vital Roboh
BACA JUGA:Lepas Peserta Jalan Santai HUT Ke-79 Kemerdekaan RI dan Bagikan Bendera Merah-Putih
"Kita mempertanyakan lagi ke Pemkab Musi Rawas mengenai tindak lanjut surat yang kami masukkan. Karena sudah cukup lama, hampir satu tahun. Kami juga prihatin melihat gedung eks RS DR Sobirin yang di Lubuk Linggau terbengkalai. Kami khawatir bangunannya makin lama jadi rusak," ungkap Ketua PD Muhammadiyah Kota Lubuk Linggau, dr Mast Idris dikutip dari KORANLINGGAUPOS.ID pada Senin, 12 Agustus 2024.
Mast Idris menceritakan bahwa pihaknya telah mengajukan sewa pakai gedung tersebut sebelum Pemkab Musi Rawas memindahkan operasional RS Sobirin ke RSUD dr Sobirin di Muara Beliti.
Mereka memastikan ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan bahwa gedung tersebut tetap menjadi aset Pemkab Musi Rawas.
Setelah mendapatkan kepastian tersebut, Mast Idris menghadap langsung kepada Bupati Musi Rawas dan mendapatkan saran untuk mengajukan surat pengantar resmi.
BACA JUGA:M Iqbal Alisyahbana Fokus Lanjutkan Program dan Konsolidasi
BACA JUGA:Lima Daerah di Wilayah Kerja BPJS Kesehatan Cabang Palembang Capai UHC
Surat tersebut disampaikan pada 30 November 2023, bahkan sebelum RS Sobirin resmi dipindahkan. Namun hingga kini, tindak lanjut dari Pemkab Musi Rawas masih belum jelas.
"Setelah satu bulan belum ada informasi lanjutan, kami bertemu dengan Bupati di sebuah acara dan menyinggung lagi soal ini. Saat itu, Bupati menyampaikan bahwa Sekda sudah diminta untuk melihat regulasi terkait sewa pakai, namun hingga Sekda diganti, belum juga ada tindak lanjutnya," jelas Mast Idris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: