KPK RI Tetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Tersangka Gratifikasi
Gedung KPK RI - disway.id--
JAKARTA, RAKYATEMPATLAWNG.DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Mei 2023.
BACA JUGA:KPK Tangkap Tangan Walikota Bandung Yana Mulyana
Status tersangka ini ditetapkan usai pihak KPK memiliki sejumlah alat bukti.
"Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," katanya.
BACA JUGA:OTT KPK Amankan Pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang
KPK juga telah mencekal Andhi untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu sudah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik.
"KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil tim penyidik," pungkas Ali.
BACA JUGA:Berikut Daftar 28 Orang Terjaring OTT KPK Kasus Dugaan Korupsi Bupati Meranti
Sebelumnya, nama Andhi Pramono menjadi perbincangan publik usai dirinya flexing di media sosial.
Rumah mewah miliknya di kawasan Legenda Wisata Cibubur menjadi sorotan karena rumah mewah itu tak ada dalam laporan LHKPN-nya ke KPK.
BACA JUGA:Berikut Daftar 28 Orang Terjaring OTT KPK Kasus Dugaan Korupsi Bupati Meranti
Merujuk situs KPK, Andhi Pramono mempunyai harta senilai Rp 13,7 miliar.
Terdiri dari sejumlah aset berupa tanah dan bangunan hingga kendaraan antik. Kini harta-harta itu akan diklarifikasi oleh KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: