Nama Bupati Disebut dalam Sidang Suap Proyek Pokir DPRD

Nama Bupati Disebut dalam Sidang Suap Proyek Pokir DPRD

Nama Bupati Disebut dalam Sidang Suap Proyek Pokir DPRD:ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Nama Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Teddy Meilwansyah dan M Iqbal Alisyahbana kembali mencuat dalam sidang perkara suap proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (15/8/2025).

Keduanya disebut dalam pertimbangan putusan perkara yang menyeret dua kontraktor, Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo, yang terbukti terlibat dalam praktik suap terkait pengondisian proyek Pokir DPRD.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Ahmad Sugeng Santoso.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 2 tahun penjara.

Sementara itu, M Fauzi alias Pablo divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.

BACA JUGA:Pulau Mas di Empat Lawang Akan Disulap Jadi Taman Kota, Pasar Dipindah Simak Disini Lokasinya

BACA JUGA:Joncik Kukuhkan Paskibraka Empat Lawang: Tugas Mulia untuk Harumkan Daerah dan Tanamkan Nasionalisme

Hakim menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mencoreng citra Kabupaten OKU,” tegas Hakim Idi Il Amin.

Namun, sikap sopan serta pengakuan bersalah menjadi alasan yang meringankan hukuman.

Baik terdakwa maupun tim kuasa hukum, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Modus Pengondisian Proyek

Dalam dakwaan terungkap, kasus ini bermula ketika Nopriansyah menawarkan sembilan paket proyek strategis bernilai hampir Rp45 miliar kepada kedua kontraktor dengan syarat pemberian “fee” tertentu.

Proyek-proyek tersebut antara lain:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: