Nah Loh!, Ribuan Pejabat Tercatat Belum Laporkan LHKPN-nya
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.--
JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menegaskan bahwa pelaporan LHKPN menjadi salah satu tolok ukur pejabat negara dalam menghindari perilaku korupsi.
Pun di dalam buku berjudul pengantar LHKPN disebutkan, jika LHKPN menjadi daftar keseluruhan kekayaan para penyelenggara negara yang tertuang dalam formulir pencatatan.
"Dan penetapannya dilakukan KPK," tegas Firli.
BACA JUGA:Soal Gratifikasi?! Tim KPK Datangi Kabupaten Musirawas
Ia menambahkan, ada dua pihak yang wajib melaporkan LHKPN.
Yang pertama adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 28 tahun 1999.
Dan yang kedua adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif.
BACA JUGA:Masuk Radar KPK RI, Sekda Empat Lawang Tanggapi dengan Bijak
Selain itu, ada pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Dengan kata lain, pejabat publik lainya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dimana penyelenggara negara menurut UU Nomor 28 Tahun 1999, yakni pejabat negara pada lembaga tertinggi negara.
BACA JUGA:Ada Apa? KPK Panggil Chusnunia Chalim Wakil Gubernur Lampung
Seperti, para Menteri, Gubernur, Hakim, ataupun pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Sedangkan untuk pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan perundang-undangan yang berlaku yang meliputi direksi dan komisaris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: