Masuk Radar KPK RI, Sekda Empat Lawang Tanggapi dengan Bijak

Masuk Radar KPK RI, Sekda Empat Lawang Tanggapi dengan Bijak

Sekretaris Daerah Fauzan Khoiri Denin -dok: REL---

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) merilis hasil survei yang mengungkapkan 10 dari 18 pemerintahan di Provinsi Sumatera Selatan rawan korupsi.

Terkait hasil survei lembaga antirasuah tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin angkat bicara.

BACA JUGA:Ada Apa? KPK Panggil Chusnunia Chalim Wakil Gubernur Lampung

Ia mengungkapkan, terkait hasil survei KPK RI tersebut, pihaknya menyikapi dengan bijak sebagai peringatan agar semua elemen bisa melaksanakan tugas sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku

"Kita menyikapi secara bijak sebagai peringatan untuk semua elemen agar bisa melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan aturan-aturan yang berlaku," ungkapnya.

BACA JUGA:KPK RI Tetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Tersangka Gratifikasi

Dengan demikian lanjutnya, terkait dengan hal pelanggaran bisa di antisipasi dan tidak terjadi di Empat Lawang.

"Sehingga terkait dengan hal pelanggaran baik itu pengelolaan keuangan maupun yang lain, bisa di antisipasi dan jangan sampai terjadi di  Kabupaten Empat Lawang," cetusnya.

BACA JUGA:KPK Tangkap Tangan Walikota Bandung Yana Mulyana

Masih dikatakannya, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Empat Lawang Ia berharap, agar semua jajaran untuk bekerja sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. 

Semuanya tambah dia, berada dalam posisi yang tidak melanggar dan bertentangan dengan aturan.

BACA JUGA:OTT KPK Amankan Pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang

"Selaku sekda kami berharap kepada semua jajaran untuk bekerjalah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, sehingga semua berada dalam posisi yang tidak melanggar dan bertentangan dengan aturan untuk bersama mewujudkan Empat Lawang Madani," bebernya.

Sebelumnya diketahui, KPK RI merilis hasil survei terbaru tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: