Antar Barang Kurir Ditangkap
--
Bersama tersangka Novian, petugas juga berhasil mengamankan BB berupa 20 butir ekstasi, Handphone dan motor yang digunakannya untuk mengantarkan ekstasi tersebut.
BACA JUGA:Tanya Kelengkapan Surat Kendaraan Bermotor, Polisi Malah Temukan Sajam
Kepada Kepala BNN, tersangka Novian mengaku hanya sekedar orang suruhan alias kurir. Atas jasanya itu dia dijanjikan upah Rp200 ribu.
"Saya hanya disuruh teman saya pak dengan upah Rp200 ribu," ujarnya saat diintrogasi Kepala BNN Lubuklinggau.
Tersangka juga mengaku baru dua kali mengantarkan narkoba pesanan konsumen. Namun kali kedua justru konsumen tersebut yang melakukan penangkapan dirinya.
BACA JUGA:Pengurus Karang Taruna Kabupaten Empat Lawang Resmi Dikukuhkan Joncik
"Setahu saya barang ini berasal dari Kepala Curup, Rejang Lebong," kata warga Jalan Garuda Gang Batu Kuning Kelurahan Watas Lubuk Durian Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau ini.
Atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba tersebut kini tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
'Perbuatan tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara," pungkas Himawan. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: