Antar Barang Kurir Ditangkap

Antar Barang Kurir Ditangkap

--

LUBUKLINGGAU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Nekat jadi kurir, Novian alias Yan (37), warga Jalan Pelita Jaya Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya mengaku menyesal.

Baru dua kali mengantarkan pesanan, pemuda ini justru harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya saat mengantarkan orderan untuk kedua kalinya, dia justru ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Lubuklinggau.

BACA JUGA:Gasak Uang Rp15 Juta Buronan Ini Kabur ke Palembang

Hal itu tejadi ketika dirinya menyerahkan 20 butir ekstasi warna abu-abu dengan berat sekitar 7,47 gram, kepada petugas yang sedang melakukan under cover buy (penyamaran), Sabtu 3 Juni 2023 sekitar pukul 14.29 WIB.

Kepala BNN Kota Lubuklinggau AKBP Himawan Bagus Riady didampingi Katim Pemberantasan Aipda Muzamil mengungkapkan, kronologi penangkapan terhadap tersangka Novian. 

Berawal Tim Pemberantasan mendapatkan informasi tentang keberadaan bandar narkoba jenis ekstasi.

BACA JUGA:Jebak Mantan Pakai Narkoba, Gara-gara Harta Gono-gini

Kemudian dilakukan under cover buy (penyamaran sebagai pembeli) untuk memancing bandar tersebut keluar dari persembunyiannya.

Setelah dilakukan transaksi dan disepakati dilakukan pertemuan di Jalan Pelita Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.

Petugas kemudian menunggu bandar tersebut dilokasi yang telah disepakati.

BACA JUGA:CARI MAMPUS!! Begal Payudara Kepergok Warga Saat Beraksi, Dihakimi Sampai Babak Belur

Namun yang datang justru orang suruhannya yakni tersangka Novian yang bertugas sebagai kurir dalam transaksi itu.

Tak ingin upaya pengungkapan peredaran narkoba sia-sia, Tim Pemberantasan BNN Lubuklinggau langsung menangkap tersangka Novian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: