Kontraktor Ditipu Janda Berstatus ASN, 'Amsyong' Rp70 Juta!!

Kontraktor Ditipu Janda Berstatus ASN, 'Amsyong' Rp70 Juta!!

ILUSTRASI PENGADILAN--

BACA JUGA:Korupsi Gedung DPRD PALI 4 Terdakwa Terbukti Bersalah

Namun setelah dilakukan negosiasi akhirnya disepakati korban hanya menyanggupi uang sebesar Rp70 juta sebagai uang administrasi untuk memenangkan proyek.

Uang tersebut korban serahkan langsung secara tunai kepada terdakwa sebesar Rp20 juta dan sisanya sebesar Rp50 juta ditransfer/dikirimkan kepada terdakwa melalui rekening bank.

Seiring berjalannya waktu proyek kegiatan paskibraka di Kabupaten Musi Rawas Utara telah berjalan sebagaimana mestinya.

Namun tidak seperti yang dijanjikan oleh terdakwa kepada korban.

BACA JUGA:Wow! Tol Trans Sumatera Yang Melewati Tebing Tinggi Ini Ditargetkan Rampung Juli 2023

BACA JUGA:PD Abis Bakal Digandeng Prabowo, Cak Imin Bahkan Tak Mau Berpikir Jika Tak Dipilih

Proyek kegiatan tersebut sama sekali tidak melibatkan korban selaku rekanan/kontraktor kegiatan.

Sehingga korban menagih janji terdakwa yang mengiming-imingi korban untuk menjadi rekanan/kontraktor proyek sekaligus mendapatkan keuntukngan dari kegiatan tersebut.

Namun terdakwa berkata kepada korban jika proyek tersebut gagal dan tidak jatuh ke tangan terdakwa maupun korban.

Sehingga korban langsung meminta uang sebesar Rp70 juta yang telah diberikan kepada terdakwa sebagai uang administrasi proyek, untuk dikembalikan.

BACA JUGA:PAN Empat Lawang Belum Lirik Figur Pengganti Yulius Maulana di Pilkada 2024

BACA JUGA:Sistem Proposional Terbuka atau Tertutup?, Ini Kata Ketua DPD PAN Empat Lawang

Namun terdakwa berkata jika uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp70 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: