Kontraktor Ditipu Janda Berstatus ASN, 'Amsyong' Rp70 Juta!!
ILUSTRASI PENGADILAN--
Pertimbangan Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian dan meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Aset tiga Komisoner Bawaslu Ogan Ilir Ini Bakal Disita
Ketua Majelis Hakim Tyas Listiani SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
Baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima.
Diinformasikan, kejadian penipuan bermula Selasa 1 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB.
Terdakwa mendatangi rumah Patman Robinuya di Jl Thamrin No 8, RT 6, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.
BACA JUGA:Makanan Apa Saja yang Bisa Membuat Jerawat? Remaja Wajib Tahu
BACA JUGA:Apa yang Spesial di Hari Jumat? Yuk! Jalankan 8 Amalan Ini Sesuai Petunjuk Nabi
Lalu terdakwa bertemu dengan korban dan membujuk korban untuk menjadi rekanan dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
Proyek itu kegiatan paskibraka di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dengan rencana anggaran biaya proyek sebesar Rp1 Miliar.
Korban pun mengaku berminat dan setelah mendengar tanggapan korban, terdakwa yang merupakan ASN di Dispora Kabupaten Muratara tempat proyek tersebut dianggarkan, langsung menawari korban.
Untuk menjadi rekanan atau kontraktor proyek diberi syarat memberikan uang sebesar Rp80 juta sebagai biaya administrasi untuk memenangkan proyek.
BACA JUGA:Ditetapkan Sebagai Tersangka, Tiga Komisioner Bawaslu Dijemput Paksa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: