Kontraktor Ditipu Janda Berstatus ASN, 'Amsyong' Rp70 Juta!!

Kontraktor Ditipu Janda Berstatus ASN, 'Amsyong' Rp70 Juta!!

ILUSTRASI PENGADILAN--

BACA JUGA:Istri Cacat, PNS Bisa Nikah Lagi? Ini Pro Kontra Warganet

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP. (Linggau Pos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: