Istri Cacat, PNS Bisa Nikah Lagi? Ini Pro Kontra Warganet
--
PAGARALAM, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Aturan terbaru menyebut jika PNS pria boleh melakukan poligami dengan syarat tertentu tengah viral jadi perbincangan publik.
Namun dalam aturan itu, PNS perempuan tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.
Aturan itu disampaikan oleh Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta.
Peraturan yang membahas tentang PNS boleh poligami itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA:PNS Pria Boleh Berpoligami, Bagaimana Dengan PNS Perempuan? Cek Syarat dan Ketentuanya
Simak pro kontra PNS boleh poligami berikut ini.
Syarat PNS Pria Boleh Poligami
1. Syarat alternatif
Ada beberapa syarat alternatif yang wajib dipenuhi agar PNS pria diperbolehkan poligami.
Syarat pertama, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
Atau syarat kedua, istri mengalami cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan, di mana ini harus dibuktikan lewat surat keterangan dokter.
Syarat ketiga, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun.
Kondisi ini juga harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: