Korupsi Gedung DPRD PALI 4 Terdakwa Terbukti Bersalah
Sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (31/5/2023).-DISWAY NETWORK-
PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021, terbukti bersalah.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, memvonis keempatnya dengan hukuman penjara yang berbeda-beda.
Dalam amar putusannya Rabu (31/5/2023), majelis hakim yang diketuai Editerial SH MH, menjatuhkan hukuman 5 tahun 3 bulan penjara terhadap terdakwa Danu Nanang Hermawan.
Komisaris PT Adhi Pramana Mahorga, itu mendapat hukuman paling berat.
BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi Rp300 Juta Program SERASI, Dua Pegawai Dinas Pertanian OKU Resmi Ditahan
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Puluhan Orang Sudah Diperiksa, Bakal Ada Tersangka?
Menyusul terdakwa Irwan selaku PPK, vonisnya 4 tahun 8 bulan penjara.
Kemudian terdakwa Meidi Robin selaku Dirut PT Adhi Pramana Mahorga, vonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Serta terdakwa Yose Rizal Direktur PT Asuransi Rama Setia Wibawa, vonis 4 tahun penjara.
“Dengan masing-masing terdakwa, didenda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata hakim Editerial.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Minta Keringanan Hukuman
BACA JUGA:Sempat Divonis Bebas Pengadilan, Terpidana Kasus Korupsi di Sumsel Akhirnya Dieksekusi Penahanan
Selain itu, untuk terdakwa Meidi Robin dan Danu Nanang Hermawan, juga dapat pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar.
Dari nilai Rp5,7 miliar itu, dikurangkan dari uang yang sudah dititipkan terdakwa Meidi Robin dan Danu Nanang Hermawan sebesar Rp400 juta dan Rp100 juta, yang diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: