Korupsi Gedung DPRD PALI 4 Terdakwa Terbukti Bersalah

Korupsi Gedung DPRD PALI 4 Terdakwa Terbukti Bersalah

Sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (31/5/2023).-DISWAY NETWORK-

Dari vonis itu, hanya Yose yang langsung menyatakan banding. Tiga terdakwa lainnya, pikir-pikir.

Untuk diketahui, vonis masing-masing terdakwa masih lebih ringan dari tuntutan sebelumnya oleh JPU Kejari PALI Imam Murtadlo SH. 

BACA JUGA:Sepuluh Daerah di Sumsel Rentan Korupsi, Empat Lawang Masuk Salah Satunya

BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Kaur Divonis 4 Tahun Penjara

Dimana sebelumnya terdakwa Danu Nanang Hermawan, dituntut 8 tahun penjara.

Terdakwa Irwan dituntut 7 tahun penjara, terdakwa Meidi Robin dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, dan terdakwa Yose Rizal dituntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: