PNS Pria Boleh Berpoligami, Bagaimana Dengan PNS Perempuan? Cek Syarat dan Ketentuanya

PNS Pria Boleh Berpoligami, Bagaimana Dengan PNS Perempuan? Cek Syarat dan Ketentuanya

--

PAGARALAM, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Analis Hukum Ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) diizinkan berpoligami. 

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

"Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan," ujarnya dikutip dari situs resmi BKN, Selasa 30 Meu 2023.

BACA JUGA:Benarkah PNS Boleh Berpoligami? Yuk Simak Ini Penjelasan PP yang Lengkap

Syarat PNS pria poligami

Yuyud menambahkan, untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat.

Adapun syaratnya adalah terdiri dari istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.

Cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah selama 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

BACA JUGA:Diskusi Publik Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis, Brigjen Hendra : Pers Penyambung Lidah ke Masyaraka

Sedangkan syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa pasangan tersebut akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.

PNS dilarang hidup bersama di luar pernikahan

BACA JUGA:Peringati Hari Lahir Pancasila, Pelayan Pembuatan SKCK Polres Pagaralam Tutup

Sedangkan PNS wanita lanjut Yuyud, tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: