PNS Pria Boleh Berpoligami, Bagaimana Dengan PNS Perempuan? Cek Syarat dan Ketentuanya
--
Selain itu, PNS yang akan bercerai, wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat.
Aturan tersebut juga melarang PNS hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah.
Artikel atau berita ini merupakan rangkuman dari berbagai sumber.
BACA JUGA:Kejari Empat Lawang Didemo Emak-emak, Ngadu Soal BPNT dan PKH
Nah itulah sedikit artikel yang mimin bahas kali ini, semoga berkah dan bermanfaat. (Rer)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: