Diskusi Publik Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis, Brigjen Hendra : Pers Penyambung Lidah ke Masyaraka

Diskusi Publik Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis, Brigjen Hendra : Pers Penyambung Lidah ke Masyaraka

PWI dan polres Empat Lawang saat vidcon dialog. Foto: Rati/Rakyat Empat Lawang.--

EMPATLAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Polres Empat Lawang mengikuti Vidcon Dialog Divhumas Polri dengan tema, Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis, di ruang vidcon Polres Empat Lawang, Rabu 31 Mei 2023.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho melalui Karo PID Divhumas Polri Brigjen. Pol. Drs. M. Hendra Suhartiyono, mengatakan pers memiliki peran yang sangat starategis dalam pembangunan di Indonesia, dan pers di tahun politik ini harus mampu menjadi pers yang berkeadilan.

“Pers memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan bangsa untuk menyebarkan informasi, kontrol sosial dan penyambung lidah ke masyarakat,” kata Brigjen Hendra.

BACA JUGA:Peringati Hari Lahir Pancasila, Pelayan Pembuatan SKCK Polres Pagaralam Tutup

Dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 pasal 6 lanjut Brigjen Hendra, pers nasional melaksanakan peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.

Sementara itu Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Totok Suryanto, dalam paparannya, mengungkapkan kemerdekaan pers akhir-akhir ini kerap tertekan oleh pihak-pihak yang belum mengerti apa yang sebenarnya tugas pers.

“Tugas Pers adalah tugas profesi yang sangat mulia dan tidak semua orang mampu menjalankan pekerjaan ini. Maka patut dihargai semua pihak dan wajib dilindungi oleh penegak hukum,” ungkap Totok.

BACA JUGA:Tahun 2024, Pemkot Pagaralam Target Stunting di Bawah 10 Persen

Dari Survei Indeks ditambahkan Totok, kemerdekaan Pers tahun 2022 meningkat dari tahun-tahun sebelumnya yakni kepercayaan publik tahun 2022 lalu mencapai 77 persen. 

Untuk itu, dalam mencegah diperkarakan hukum bagi wartawan maka kepada penegak hukum kiranya dapat menggunakan Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Disana telah diberikan kebebasan pers secara sah dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” pungkasnya. (Mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: