Tes Calistung Masuk SD Dilarang! Disdik Kota Palembang Wanti-wanti Pihak Sekolah
ILUSTRASI--
PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota PALEMBANG melarang pihak sekolah menjadikan tes baca tulis berhitung (Calistung) sebagai syarat masuk SD.
Kabid SD Disdik Kota Palembang, Hj Juitah SE MSi, menjelaskan larangan tes calistung masuk SD sudah lama diatur pemerintah.
“Intinya SD tidak boleh menggunakan tes calistung sebagai standar penerimaan siswa baru,” tegas Hj Juitah.
Kecuali tesnya itu untuk placement atau mengetahui apakah anak tersebut sudah mendapatkan pengalaman belajar calistung atau belum.
BACA JUGA:Penggunaan MOCAF sebagai Pengganti Tepung Terigu
BACA JUGA:Wow! Lomba Robot Ini Digelar di Empat Lawang, Sekolah Ini Jadi Tuan Rumah
“Tapi bukan digunakan untuk menolak atau menerima anak sekolah,” ujarnya.
Ia menegaskan, syarat masuk SD yang ditentukan memperioritaskan berusia tujuh tahun pada 1 Juli 2023.
Pengecualian usia paling rendah 5 tahun 6 enam bulan pada 1 Juli tahun berjalan diperuntukan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa dan kesiapan psikis.
“Dibuktikan dengan rekomendasi dewan guru sekolah melalui akta kelahiran atau surat keterangan lahir,” jelasnya.
BACA JUGA:Wow! Siswa SMP 1 Berhasil Sabet Juara 1 Lomba Yel-Yel
Dikatakannya, calon peserta didik yang mendaftar di sekolah yang dituju dibatasi dengan perangkingan umur sesuai kebutuhan sekolah.
Mendaftar melalui satu jalur pendaftaran saja dengan memilih hanya satu sekolah tujuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: