LAVANG!! Gaji ke-13 2023 ASN dan PPPK di Empat Lawang Segera Dicairkan

LAVANG!! Gaji ke-13 2023 ASN dan PPPK di Empat Lawang Segera Dicairkan

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dak Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Empat Lawang Iwan Mike Wijaya. -Anita Silvia/REL/Disway.ID-

BACA JUGA:Berikut Besaran Gaji Kades Hingga Perangkat Desa

“Mulai tanggal 5, sebab tanggal 1-4 kan libur,” jelasnya. 

Pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Komponen gaji ke-13 adalah gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

BACA JUGA:165 ASN PPPK Guru di Pagaralam Terima SK dan Gaji

Tri menyebut anggaran gaji ke-13 kurang lebih sama dengan THR. “Karena perhitungannya sama,” ucapnya.

Berdasarkan anggaran THR 2023, disiapkan di K/L sebesar Rp 11,7 triliun untuk PNS pusat dan dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk PNS daerah.

BACA JUGA:THR dan Gaji 13 PPPK Cair? Cek Gaji Sesuai Golongan

Pensiunan PNS juga akan menerima gaji ke-13. Jika mengacu pada anggaran THR, disiapkan sekitar Rp 9,8 triliun yang pencairannya melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. 

BACA JUGA:ASN Rangkap Petugas Ad Hoc Pemilu? Bisa, Tapi non Aktif dan Gaji Mandek

Lalu, 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk gaji ke-13 yang yang anggarannya bersumber dari APBN diperuntukkan bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-ASN yang bertugas pada LPP.

BACA JUGA:THR dan Gaji Ke-13 Sudah Dianggarkan RAPBN 2023 Sebanyak Rp 156,4 Triliun

Sedangkan gaji ke-13 dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. 

Juga tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: