THR dan Gaji 13 PPPK Cair? Cek Gaji Sesuai Golongan
Ilustrasi--
PAGARALAM, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus tahun 2022 tampaknya masih harus bersabar menerima tunjangan gaji dari pemerintah, karena baru akan dibayarkan pada Ramadan 2023 atau dibulan April nanti.
Informasinya, PPPK 2022 baru akan terima gaji pada bulan April 2023 atau bersamaan dengan Ramadan 2023.
Untuk itu PPPK 2022 harus bersabar menantikan gaji pada Ramadan 2023 nanti. Karena saat ini calon ASN ini baik guru maupun tenaga kesehatan dan teknis masih dalam tahapan seleksi.
BACA JUGA:ASN Rangkap Petugas Ad Hoc Pemilu? Bisa, Tapi non Aktif dan Gaji Mandek
Seperti diketahui, ada banyak tahapan yang harus dilalui calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebelum lolos menjadi pegawai.
Pengumuman kelulusan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini direncanakan pada 2-3 Februari 2023 nanti.
Selanjutnya guru yang lulus seleksi punya kesempatan mengisi Daftar Riwayat Hidup mulai 22 Februari hingga 13 Maret 2023.
Kemudian, pada tanggal 7-31 Maret 2023 dilakukan penetapan nomor induk pegawai (NIP) guru. Pada April 2023 dilakukan penyerahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru.
Setelah mendapatkan SK, guru sudah dapat menjalankan tugas sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada April.
BACA JUGA:THR dan Gaji Ke-13 Sudah Dianggarkan RAPBN 2023 Sebanyak Rp 156,4 Triliun
Sementara itu untuk Nakes 2022 juga dijadwalkan akan mendapatkan SK pengangkatan menjadi PPPK pada April.
Saat ini, seleksi telah memasuki tahap masa sanggah dan jawab sanggah yang dilaksanakan pada 3-9 Januari 2023.
Berdasarkan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 44205/B-KS.04.01/SD/K/2022 perihal Penyesuaian Kembali Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022, jawab sanggah dilaksanakan pada 3-9 Januari 2023.
Pengumuman kelulusan pasca sanggah akan dilaksanakan pada 10-11 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: