Berikut Besaran Gaji Kades Hingga Perangkat Desa

Berikut Besaran Gaji Kades Hingga Perangkat Desa

Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Empat Lawang, Agusman Mulyadi. --

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Masih banyak yang belum tahu berapa besaran gaji kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa di Kabupaten Empat Lawang.

Mari simak penjelasan dari dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Empat Lawang.

Kabupaten Empat Lawang sendiri miliki 147 desa yang tersebar di 10 kecamatan. Dimana setiap desa tersebut dijalankan oleh berbagai perangkat mulai dari Kepala Desa, Sekretaris Desa hingga berbagai perangkat lainnya.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Empat Lawang melalui Kabid Pemerintah Desa, Agusman Mulyadi untuk besaran gaji kepala, sekretaris hingga Perangkat desa lainnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

BACA JUGA:165 ASN PPPK Guru di Pagaralam Terima SK dan Gaji

"Bahwasannya gaji kepala desa dan perangkat harus sama dengan pegawai negeri minimal golongan II A, seperti diketahui untuk gaji PNS golongan II A itu sebesar Rp 2.022.200 jadi untuk gaji kades sudah diatur dalam peraturan bupati itu adalah gaji PNS golongan II A ditambah 20 persen jadi totalnya Rp 2.427.000 per bulannya," kata Agusman belum lama ini.

Masih dikatakannya, tidak jauh berbeda dengan gaji Kepala Desa tadi, untuk gaji Sekretaris dan Perangkat Desa juga berdasarkan gaji PNS golongan II A ditambah dengan beberapa persen dari nilai gaji tersebut.

"Untuk Perangkat Desa itu sebesar Rp 2.023.000 sedangkan untuk sekretaris desa itu sebesar Rp 2.225.000," jelasnya.

Adapun sambungnya, untuk mekanisme pembayaran gaji ketiganya, bergantung pada keuangan atau kas daerah.

BACA JUGA:ASN Rangkap Petugas Ad Hoc Pemilu? Bisa, Tapi non Aktif dan Gaji Mandek

BACA JUGA:Lecehkan Anak di Bawah Umur dengan Modus Pinjam Gergaji

"Tergantung dengan proses di BPKAD kalau seandainya bulan ketiga ada pencairan berarti ada pencairan gaji desa," bebernya.

Selain itu menuruntnya, sebenarnya Bupati Empat Lawang menyarankan untuk pembayaran gaji perangkat desa dilakukan secara non tunai.

"Sudah ada beberapa desa yang melaksanakan pembayaran non tunai ke rekening masing-masing perangkat, tapi masih ada juga yang belum melaksanakan pembayaran non tunai atau melalui bendahara desa," tuturnya. (Pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: