THR dan Gaji Ke-13 Sudah Dianggarkan RAPBN 2023 Sebanyak Rp 156,4 Triliun

THR dan Gaji Ke-13 Sudah Dianggarkan RAPBN 2023 Sebanyak Rp 156,4 Triliun

ilustrasi--

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID -  Pegawai negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan juga pensiunan patut Gembira. 

THR dan gaji ke-13 dipastikan cair di tahun 2023 ini, pasalnya pemerintah sudah menganggarkan di RAPBD 2023 sebanyak Rp 156,4 triliun.

Sebab Pemerintah memastikan akan memberikan tambahan 2 kali gaji pada tahun 2023 ini. Hal ini tertuang dalam Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah telah menganggarkan dalam RAPBN 2023 sebanyak Rp 156,4 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13.

BACA JUGA:ASN Pemkab Empat Lawang Siap - Siap! Gaji ke-13 Rp 17 M Segera Cair

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 adalah  PNS,  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023, Presiden Jokowi juga mengungkapkan seluruh PNS akan mendapatkan bonus berupa THR dan gaji ke-13. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pada 2023, pemerintah konsisten melakukan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun telah merestui total belanja negara dalam APBN tahun 2023 disepakati sebesar Rp3.061,2 triliun.

BACA JUGA:Ini Perbedaan Gaji ke 13 Antara Tahun 2021 Dengan 2022

Telah disepakati, belanja pegawai sebesar Rp257,2 triliun untuk tahun 2023 naik 3,3 persen jika dibandingkan dengan anggaran tahun ini yang sebesar Rp249,1 triliun.

Kemudian untuk pencairan THR dan gaji ke-13 pada 2023, pemerintah telah menentukan jadwalnya.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, THR akan dicairkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah yang diperkirakan jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.

Sedangkan gaji ke-13 akan cair menjelang masuk tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juli 2023. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: