Ini Perbedaan Gaji ke 13 Antara Tahun 2021 Dengan 2022

Ini Perbedaan Gaji ke 13 Antara Tahun 2021 Dengan 2022

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 mulai dibayarkan pada bulan Juli 2022 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah. 

Sri Mulyani mengungkapkan perbedaan dari tahun 2021 dengan tahun 2022 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan tunjangan kinerja sebesar 50 persen perbulan.

"Tahun 2022 ini ASN dan pensiunan akan menerima gaji ke-13 sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat ditambah tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," jelas Sri Mulyani.

"Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan. Gaji ke-13 ini akan dibayarkan mulai bulan Juli 2022," kata Menkeu Sri Mulyani dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).

BACA JUGA:Papua Mekar Jadi 3 Provinsi Baru, Ini Namanya

Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini diberikan pada momentum awal tahun ajaran baru, di mana belanja pada sektor pendidikan meningkat dan diharapkan mengakselerasi pertumbuhan konsumsi masyarakat.

"Pemberian gaji ke-13 ini akan tetap memperhatikan keseimbangan dan batas kemampuan keuangan negara". Katanya, seiring menguatnya tren pemulihan ekonomi serta penerimaan negara yang cukup baik, pemerintah terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi.

Selain penebalan bantalan sosial bagi kelompok masyarakat rentan kata Sri Mulyani, berbagai stimulus juga diberikan untuk mendorong konsumsi dan investasi.  "Salah satunya melalui kebijakan pemberian gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan".

BACA JUGA:Karimun Terbakar dan Meledak Depan Kantor Kemenag OKUS

Adapun jumlah anggaran yang telah disiapkan untuk pencairan Gaji ke-13 mencapai Rp 35,3 triliun yang terbagi Rp 11,5 triliun untuk ASN pusat dan TNI/Polri, Rp 9 triliun untuk pensiunan dan Rp 15 Triliun untuk ASN Daerah. Khusus untuk daerah bisa ditambahkan dari APBD 2022.

Gaji ke-13 disiapkan untuk seluruh ASN pusat yang berjumlah 1,79 juta orang, ASN daerah sekitar 3,65 juta orang dan pensiunan berjumlah 3,32 juta orang. (Disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: