Kenaikan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024: Perubahan Signifikan dan Implikasinya bagi Kesejahteraan Pegawai N

Kenaikan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024: Perubahan Signifikan dan Implikasinya bagi Kesejahteraan Pegawai N

Kenaikan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024: Perubahan Signifikan dan Implikasinya bagi Kesejahteraan Pegawai Negeri dan Pensiunan-ist/net-

Kenaikan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024: Perubahan Signifikan dan Implikasinya bagi Kesejahteraan Pegawai Negeri dan Pensiunan

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan kenaikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri pada tahun 2024.

Kenaikan ini sebesar 8 persen, sejalan dengan kenaikan gaji pokok yang sama mulai Januari 2024.

Hal ini diungkapkan dalam sebuah konferensi pers bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdulah Azwar Anas serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta pada Jumat (15/3/2024).

BACA JUGA:Banyak yang Nggak Tau! Ini 4 Game Penghasil Uang, Menghibur Sambil Mendapatkan Penghasilan Tambahan

Menurut Sri Mulyani, kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen mengakibatkan kenaikan THR sebesar 8 persen juga.

Sedangkan untuk pensiunan, kenaikan pensiunan pokok sebesar 12 persen menyebabkan kenaikan THR dan gaji ke-13 sebesar 12 persen pula.

THR dijanjikan akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran, namun bisa juga dibayarkan setelah Idulfitri.

BACA JUGA:Aparatur Dan Pejabat Negara Terima THR 2024: Mulai Anggota DPR, MPR, Menteri Hingga Presiden Terima THR 2024

Sementara gaji ke-13 dijadwalkan untuk dibayarkan pada bulan Juni 2024.

MenPANRB Azwar Anas menambahkan bahwa tunjangan kinerja sebesar 100 persen juga menjadi bagian dari komponen THR dan gaji ke-13.

Komponen tersebut termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan umum, dan tunjangan kinerja 100 persen untuk PNS pemerintah pusat, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) 100 persen untuk ASN di daerah.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Rp 99,5 Triliun untuk THR dan Gaji Ke-13 ASN: Berita Terbaru

Perlu dicatat bahwa komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan juga mengalami peningkatan yang sesuai. Ini mencakup pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: