Aparatur Dan Pejabat Negara Terima THR 2024: Mulai Anggota DPR, MPR, Menteri Hingga Presiden Terima THR 2024

Aparatur Dan Pejabat Negara Terima THR 2024: Mulai Anggota DPR, MPR, Menteri Hingga Presiden Terima THR 2024

Aparatur Dan Pejabat Negara Terima THR 2024: Mulai Anggota DPR, MPR, Menteri Hingga Presiden Terima THR 2024-ist/net-

Aparatur Dan Pejabat Negara Terima THR 2024: Mulai Anggota DPR, MPR, Menteri Hingga Presiden Terima THR 2024

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Memasuki bulan suci Ramadan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang sangat dinantikan oleh seluruh aparatur negara di Indonesia.

Pada tahun 2024 ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa THR akan dicairkan secara penuh, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2024.

Menurut ketentuan tersebut, THR akan dicairkan pada H-10 menjelang Hari Raya Idul Fitri.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Rp 99,5 Triliun untuk THR dan Gaji Ke-13 ASN: Berita Terbaru

Sebagai contoh, apabila Idul Fitri jatuh pada tanggal 10 April 2024, maka THR akan dicairkan mulai tanggal 1 April 2024.

Siapa saja yang berhak menerima THR? Berikut rinciannya:

Aparatur Negara: Termasuk di antaranya PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Calon PNS, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), Prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia), Anggota Polri (Kepolisian Republik Indonesia), serta Pejabat Negara.

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural: Meliputi berbagai jabatan seperti Ketua/Kepala, Wakil Ketua/Wakil Kepala, Sekretaris, dan Anggota Dewan Pengawas serta Dewan Direksi.

BACA JUGA:Joncik Muhammad Dapat Dukungan PAN Maju Pilgub Sumsel

Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah: Termasuk Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola.

Pegawai Non-Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara): Meliputi pegawai yang bertugas pada instansi pemerintah, Lembaga Nonstruktural, Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri.

Pejabat Negara: Seperti Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), Hakim Agung, Ketua/Ketua Muda Mahkamah Konstitusi, dan lainnya.

BACA JUGA:Dian Sastro Menceritakan Alasan Memeluk Islam: Menjawab Pencarian Jawaban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: