LAVANG!! Gaji ke-13 2023 ASN dan PPPK di Empat Lawang Segera Dicairkan

LAVANG!! Gaji ke-13 2023 ASN dan PPPK di Empat Lawang Segera Dicairkan

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dak Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Empat Lawang Iwan Mike Wijaya. -Anita Silvia/REL/Disway.ID-

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerimtah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Empat Lawang, bakal tersenyum lega.

Pasalnya gaji ke-13 ASN dan PPPK di kapaten yang berslogan 'Saling Keruani Sangi Kerawati' bakal segera cair.

BACA JUGA:5 Juni Gaji ke-13 2023 Cair, di Sumsel Ratusan Miliar Rupiah Sudah Disiapkan Semua Pemerintah Kabupaten/kota

Kepastian bakal segera cairnya gaji ke-13 tersebut, disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dak Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Empat Lawang Iwan Mike Wijaya kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Kata Iwan, Pemkab Empat Lawang telah menganggarkan pembayaran gaji 13 yang dimaksut.

BACA JUGA:Kapan Gaji ke-13 2023 Cair? 5Juni Ini ASN Siap-siap Full Senyum, Cek Infonya!

Besaran anggaran yang disiapkan tersebut sebesar Rp17 miliyar, untuk gaji ke-13 ASN dan PPPK di Kabupaten Empat Lawang.

“Sudah siap (anggaran gaji 13), untuk ASN dan PPK," ujarnya.

BACA JUGA:Soal THR dan Gaji ke-13 ASN Empat Lawang, Ini Kata Sekda!!

Untuk teknik pembayarannya sendiri, ditambahakan Iwan, pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Kemungkinan gaji ke-13 tersebut antara di Juni dan Juli 2023.

“Kita masih tunggu PP-nya dulu. Kemungkinan atara bulan Juni dan Juli, biasanya seperti itu untuk gaji ke 13 ini,” ungkapnya.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Gaji Ketua RT/RW se-Empat Lawang Segera Cair

Saat ini sambung dia, jumlah PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Empat Lawang, yang akan menerima gaji ke-13, sebanyak 3.501 orang. Yang terdiri dari 3057 PNS dan 444 P3K.

Sebelumnya, Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Tri Budhianto mengungkapkan, mulai 5 Juni nanti, Kementerian dan Lembaga (K/L) sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Untuk proses pencairan gaji ke-13.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: