Iskandar Resmi Umumkan Mundur dari Jabatan Bupati OKI di Depan Anggota Dewan
Iskandar SE secara resmi penyampaikan penguduran dirinya dari jabatan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), di hadapan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI.-DISWAY NETWORK-
KAYUAGUNG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAT.ID – H Iskandar SE secara resmi penyampaikan penguduran dirinya dari jabatan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), di hadapan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI.
Penyampailan pengunduran diri tersebut dilakulanya saat Sidang Paripurna ke-XIII dalam rangka usul pemberhentian Bupati OKI periode 2019-2024, Kamis (25/5/2023).
BACA JUGA:Iskandar Mundur dari Jabatan Bupati OKI Provinsi Sumsel
Pada kesempatan itu, H Iskandar SE menyampaikan, pencapaian pembangunan dengan kendala kekurangan sampai hari ini merupakan kerja bersama bagian tak terpisahkan dari hasil pembangunan sebelumnya yang telah direncanakan secara bersama-sama.
Dia menyebut, telah banyak melakukan hal yang masih banyak lagi yang harus dilakukan dan setiap zaman ada orangnya dan setiap orang ada masanya.
BACA JUGA:Kabar Pengunduran Diri Bupati OKI Dibenarkan Fungsionaris DPW PAN Sumsel
“Doakan kedepan mendapat bupati meneruskan cita-cita luhur bersama menjadikan OKI Mandira,” sampainya.
Keberhasilan ini, lanjut dia, tentunya tidak terlepas dari rasa puas dan tidak puas karena mengingat keterbatasan yang diketahu tantangan yang dihadapi 19 ribu meter persegi dan 70 persen wilayah rawa tapi tidak menjadi halangan untuk terus berbuat.
BACA JUGA:Libur Lebaran, Hunian Hotel Villa di Pagar Alam Fullbooking
Atas nama H Iskandar SE selanjutnya akan diusulkan pemberhentian bupati yang disampaikan kepada DPRD OKI dan diusulkan melalui Gubernur Sumsel ke Kemendagri RI.
Dihadapan para anggota DPRD) OKI, Ia menyampaikan ucapan terima kasih semoga karya yang telah diukir menjadi catatan sejarah OKI.
BACA JUGA:Aparat Pergoki Pasangan Mesum yang Hendak Memadu Kasih
"Saya bersyukur atas Paripurna 25 Mei 2023 berjalan dengan baik dan diridhoi Allah SWT,”imbuhnya.
Merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Cuti Kampanye bagi para Pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD maupun menjadi pasangan Presiden dan Wakil Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: