Iskandar Resmi Umumkan Mundur dari Jabatan Bupati OKI di Depan Anggota Dewan
Iskandar SE secara resmi penyampaikan penguduran dirinya dari jabatan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), di hadapan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI.-DISWAY NETWORK-
BACA JUGA:Jalan ke Perkebunan PT Galempa Diblokir Warga
Iskandar akan tetap menjabat sebagai Bupati OKI hingga penetapan DCT Pemilu legislatif sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 bahwa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), yaitu pada tanggal 3 November 2023.
“Saya sampaikan bahwa, berdasarkan konstitusi pula saya akan tetap melanjutkan tugas dan pengabdian saya selaku Bupati Ogan Komering Ilir hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2024,” imbuhnya.
BACA JUGA:Sekda 'Pergoki' Tim BKPSDM Kerja Lembur Sampai Malam
Diakhir masa jabatannya Iskandar mengajak jajaran DPRD, Forkopimda, segenap pemangku kebijakan dan seluruh masyarakat Ogan Komering Ilir untuk terus melanjutkan pengabdian sesuai dengan kapasitas masing-masing.
Lebih lanjut Iskandar mengatakan keputusan pengunduran dirinya sebagai Bupati OKI didasari komitmen dan tanggung jawab untuk memberikan ruang dan kepastian kepada Wakil Bupati yang nanti pada saatnya akan sebagai Pelaksana Tugas Bupati OKI dapat bekerja maksimal.
BACA JUGA:Minta Masyarakat Patuhi Maklumat Larangan Pemblokiran Jalan
Pengunduran diri Iskandar sebagai Bupati Ogan Komering Ilir karena pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPR RI pada pemilu legislatif 2024 sementara akhir masa jabatan bupati OKI terpilih 2019-2024 itu terhitung pada tanggal 31 Desember 2023.
"Perlu saya sampaikan bahwa, pengunduran diri merupakan syarat administratif yang harus dipenuhi oleh setiap pejabat negara, kepala daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD bahkan Kepala Desa sekali pun jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, sebagai mana diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 ayat (1)," bebernya.
BACA JUGA:Buntut Penangkapan Begal, Warga Blokir Jalan
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten OKI, Abdiyanto Fikri, menjelaskan, keputusan pengajuan diri ini merupakan bentuk kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, yaitu melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden.
BACA JUGA:Dua Siswi SMP Dicekoki Miras, Lalu Digilir Tiga Pemuda
“Sebagaimana diatur dalam perundangan maka DPRD mengumumkan secara resmi pengajuan pengunduran diri sebagai Bupati OKI dan akan diusulkan kepada mendagri melalui Gubernur," jelasnya. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: