Minta Masyarakat Patuhi Maklumat Larangan Pemblokiran Jalan

Minta Masyarakat Patuhi Maklumat Larangan Pemblokiran Jalan

REL Empat Lawang Terkait aksi pemblokiran jalan di Kabupaten Muratara beberapa waktu lalu Kapolda Sumatera Selatan Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indera Heri mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak melakukan pemblokiran jalan di wilayah Bumi Sriwijaya Dalam maklumat Kapolda Sumsel bernomor MAK 08 V 2021 Tanggal 24 Mei 2021 berisikan agar setiap orang wajib mematuhi hukum yang berlaku menjaga keamanan dan ketertiban umum menghormati hak dan kebebasan orang lain serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum Dan juga ditegaskan kepada masyarakat dilarang melakukan penutupan pemblokiran jalan dengan menggunakan batu pohon ban bekas dan benda lainnya Selain itu juga masyarakat dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan bangunan lalu lintas hancur sehingga tidak bisa dipakai perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi keamanan Lalu lintas dan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan negara Dengan adanya maklumat tersebut diharapkan masyarakat di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu dapat memahami aksi unjuk rasa dengan memblokir jalan merupakan pelanggaran hukum karena mengganggu kepentingan atau hak orang lain sehingga dapat dilakukan tindakan kepolisian serta dapat diajukan kemuka hukum pengadilan berakhir dengan kurungan penjara Menanggapi maklumat Kapolda Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu SIK mengatakan akan mensosialisasi maklumat Kapolda terkait larangan pemblokiran jalan Ya kita sosialisasikan ke masyarakat agar masyarakat memahami maklumat Kapolda tersebut bahwa tidak boleh melakukan pemblokiran jalan nasional yang dapat menyebabkan terganggunya kepentingan masyarakat lainnya kata Kapolres Kamis 27 5 Sementara Ketua GP Ansor Empat Lawang Defi Albusyairi mengungkapkan tindakan Kapolda sudah tepat dengan mengeluarkan Maklumat tersebut hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi agar jangan sampai kejadian serupa terulang lagi karena pemblokiran jalan merupakan tindakan yang dapat mengganggu dan merugikan masyarakat penguna jalan Jalan raya itu merupakan fasilitas umum dan merupakan akses utama dan paling penting dalam keberlangsungan kehidupan pemblokiran jalan sangat banyak berdampak untuk masyarakat baik bidang transportasi ekonomi sosial kemasyarakatan dan banyak lagi dampak dampak yang lainnya tuturnya Pad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: