Iskandar Mundur dari Jabatan Bupati OKI Provinsi Sumsel

Iskandar Mundur dari Jabatan Bupati OKI Provinsi Sumsel

Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), H Iskandar SE.--

KAYUAGUNG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – H Iskandar SE, dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya selaku Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Bahkan kabarnya, surat penguduran diri sang Bupati sudah sudah disampaikan secara resmi kepada DPRD OKI, sejak Kamis (4/5/2023) lalu sebelum masa jabatannya habis per-15 Januari 2024 mendatang.

BACA JUGA:Libur Lebaran, Hunian Hotel Villa di Pagar Alam Fullbooking

Informasi yang dihimpun, pengunduran diri H Iskandar SE, demi fokus melanjutkan karir untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.

Sebab, syarat administrasi sebagai bakal calon legislatif atau Bacaleg, harus mundur sebagai kepala daerah.

BACA JUGA:Buruan Pak! Bakal Cagub Sumsel Ini Sudah Dinanti Masyarakat Keturunan Jawa

Terkait pengunduran diri Bupati OKI itu dibenarkan Ketua DPRD OKI, Abdiyanto SH MH, kepada wartawan, Senin (8/5/2023).

Menurut Abdiyanto, pihaknya sudah menerima surat permohonan pengunduran diri Bupati OKI, yang juga diketahui selaku Ketua DPW PAN Sumsel, tersebut.

BACA JUGA:Calon Wako Palembang dari Partai Nasdem ada SKB-nya, Harus Begini Dulu Agar Dapat Dukungan!

Abdiyanto mengaku akan secepatnya memproses surat pengunduran diri Bupati periode 2019-2024 itu sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

‘’Surat pengunduran diri Bupati OKI sudah masuk di DPRD OKI. Secepatnya akan kami proses dan tentu ada mekanismenya,” tegas Abdiyanto.

BACA JUGA:Bupati di Sumsel Ini Sebut Jangan Ada Lagi Politik Adu Domba

Sedangkan Sekretaris DPRD OKI, Hilwen Hariwijaya SH Msi, juga membenarkan pengunduran diri Bupati OKI H Iskandar SE itu.

Langkah selanjutnya, DPRD OKI akan segera konsultasi dengan Kemendagri terkait permohonan pengunduran diri bupati dua periode tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palembang pos (disway network).