Ketentuan Keterwakilan Perempuan Masih Pakai Perhitungan Lama

Ketentuan Keterwakilan Perempuan Masih Pakai Perhitungan Lama

@kpu ri--

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Komisi II DPR RI telah menolak rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk merevisi ketentuan terkait keterwakilan perempuan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023. 

Melihat penolakan tersebut, KPU pun membatalkan niatnya untuk merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan hingga saat ini pihaknya belum ada rencana untuk mengajukannya kembali.

BACA JUGA:KPU Empat Lawang Langsung Sosialisasikan Kirab Pemilu Kepada Masyarakat

“Belum (direvisi),” jawab Hasyim Asy’ari dengan singkat kepada media di Kantor KPU RI, Jumat (19/5/2023).

Adapun revisi tersebut, kata Hasyim Asy’ari, memang rencana pihak KPU sejak awal. 

BACA JUGA:Kirab Pemilu Sampai di Empat Lawang, KPU Langsung Berikan Sambutan Meriah

Dia mengatakan bahwa rencana tersebut terbentuk karena banyaknya masukan dari masyarakat terkait PKPU Nomor 10 Tahun 2023. 

Namun sayangnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, disebutkan PKPU tidak bisa ditetapkan sebelum adanya keputusan dari DPR RI dan Pemerintah. 

BACA JUGA:Satu Parpol Tak Daftarkan Calegnya ke KPU Empat Lawang

Dalam hal ini, pihak KPU harus mengkonsultasikannya terlebih dahulu ke DPR RI dan Pemerintah sebelum merevisinya. 

“KPU kan sudah berinisiasi untuk mengakomodir itu, berbagai macam masukan dari masyarakat,” kata Hasyim Asy’ari.

BACA JUGA:Heboh Aksi 'Nyawer' 50 Ribuan di KPU Sumsel!

“Kemudian secara prosedural menurut UU nomor 7/2017, peraturan KPU kan sebelum ditetapkan, dikonsultasikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah. Hal ini sudah kami lakukan, pada Rabu, 17 Mei 2023 lalu,” tambahnya.

Tapi ternyata, melalui konsultasi di Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, pihak DPR RI menolaknya sehingga ketentuan perhitungan kuota minimal 30 persen bacaleg perempuan masih menggunakan perhitungan lama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: