Sisa 35 Wilayah dengan Calon Tunggal, KPU Terus Lakukan Verifikasi

Sisa 35 Wilayah dengan Calon Tunggal, KPU Terus Lakukan Verifikasi

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik-ISTIMEWA-

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat bahwa hingga saat ini, terdapat 35 wilayah di Indonesia yang memiliki calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Data ini mencakup satu provinsi dan 34 kabupaten/kota, seperti yang disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Senin (16/9/2024).

"Untuk sementara, ada satu provinsi dan 34 kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal," ujar Idham dilansir dari detikcom.

Pada awalnya, KPU mencatat terdapat 43 wilayah dengan calon tunggal saat masa pendaftaran 27-29 Agustus 2024. 

BACA JUGA:6 Rekomendasi Pantai di Bangka Wajib Dikunjungi, Nomor 2 Lokasi Syuting Laskar Pelangi

BACA JUGA:Media Belanda Sebut Timnas Indonesia Berpeluang Tampil di Piala Dunia

Dari jumlah tersebut, satu provinsi dan 37 kabupaten serta lima kota hanya memiliki satu pasangan calon. 

Namun, setelah diperpanjang hingga 2-4 September 2024, dua wilayah berhasil menambah pasangan calon, menyisakan 41 wilayah dengan calon tunggal.

Penerimaan Kembali Dokumen Calon

KPU membuka kembali penerimaan dokumen pencalonan pada 11-16 September 2024. 

BACA JUGA:Rekomendasi Smartphone Nokia Terbaru 2024 dengan Kamera Super Jernih Setara DSLR

BACA JUGA:Pulau Kelayang, Destinasi Sempurna untuk Menutup Island Hopping di Belitung

Proses ini diperuntukkan bagi wilayah dengan calon tunggal, wilayah yang pencalonannya sempat ditolak, dan wilayah yang masih bersengketa di Bawaslu. 

Hasilnya, jumlah wilayah dengan calon tunggal menyusut menjadi 35.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: