Ketentuan Keterwakilan Perempuan Masih Pakai Perhitungan Lama
@kpu ri--
BACA JUGA:Hanura Empat Lawang Datangi KPU dengan Semangat 45
Selain itu, Hasyim juga mengatakan bahwa pihaknya belum ada rencana untuk mengajukannya lagi karena berdasarkan data pendaftaran bacaleg kemarin, setiap partai politik sudah mencapai batas minimal yang di tentukan oleh Undang-Undang, yakni 30 persen.
“Secara faktual, untuk di DPR RI, data yang kami peroleh, dari semua partai politik, 18 partai yang daftar bakal calon di KPU, angka keterwakilan perempuannya sudah di atas batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu 30 persen minimal keterwakilan perempuan,” jelasnya.
BACA JUGA:Bawa Jargon 'Keselamatan Bagi Semua' DPC PKB Datangi KPU Empat Lawang
Diketahui sebelumnya, KPU telah sepakat melakukan perubahan terhadap perhitungan kuota minimal 30 persen calon anggota legislatif perempuan pada Peraturan KPU (PKPU) 10/2023.
Tidak hanya itu, bahkan KPU juga berencana melakukan perubahan pada Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Datangi KPU, PAN Empat Lawang Targetkan 2 Kursi per-Dapil
Adapun bunyi pasal sebelumnya, yaitu sebagai berikut:
Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon Perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat decimal di belakang koma bernilai :
BACA JUGA:Targetkan 1 Dapil 1 Kursi, PKS Parpol Pertama Daftarkan Bacalegnya ke KPU Empat Lawang
a. Kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Bunyi pasal tersebut mendapatkan banyak kritikan dari masyarakat, terutama perempuan lantaran dapat merugi kaum perempuan yang ingin maju sebagai bacaleg. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: