Kuli Bangunan, IRT dan Remaja 16 Diduga Terlibat Kasus Human Trafficking

Kuli Bangunan, IRT dan Remaja 16 Diduga Terlibat Kasus Human Trafficking

DITANGKAP: RM (20) warga Dusun Air Kemuning Kabupaten Seluma dan DM (16) warga Kecamatan Muara Bangkahulu saat ditangkap Polisi di TKP.-Foto: Istimewa.-

BACA JUGA:Buntut Kasus dr Carel Triwiyono Hamonangan, Penempatan Dokter Internsip di Provinsi Lampung akan Dievaluasi

Dari pengakuan BS, peristiwa perdagangan manusia yang dialaminya terjadi di salah satu kos-kosan di Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung, Minggu (30/4/2023) sekitar pukul 00.10 WIB dini hari.

Tanpa menunggu lama, dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan, dan penyelidikan. 

BACA JUGA:IDI Lampung Barat Pastikan Tidak Akan Ada Jalan Damai Pada Kasus dr Carel Hamonangan

Alhasil, sekira pukul 01.00 WIB Minggu dini hari, polisi menangkap ketiga tersangka yang berada di kos-kosan tersebut.

“Iya memang benar, ada tiga pelaku yang ditangkap atas dugaan tindak pidana human trafficking di wilayah Polsek Ratu Agung,” jelas Jufri.

BACA JUGA:Mantan Bupati Terseret Kasus Ubi

Dikatakan Jufri, setelah ketiga terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Unit PPA Polresta untuk dilakukan pemeriksaan. 

Polisi melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana perdagangan manusia kepada dua korban.

BACA JUGA:Berikut Daftar 28 Orang Terjaring OTT KPK Kasus Dugaan Korupsi Bupati Meranti

“Pengakuan korban dia dijual kepada pria hidung belang, namun untuk modusnya seperti apa masih kita dalami,” jelas Jufri. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: