Mantan Bupati Terseret Kasus Ubi
Foto : BABELPOS.ID--
PANGKAL PINANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Mantan Bupati Bangka Tengah Yulianto Satin terseret kasus korupsi atas perkara pengelolaan dana pinjaman modal kerja kepada petani ubi kasesa pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok pada tahun 2017.
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini merupakan kasus lama, yaitu dugaan kedit macet yang diam-diam ditangani Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
BACA JUGA:Berikut Daftar 28 Orang Terjaring OTT KPK Kasus Dugaan Korupsi Bupati Meranti
Kini sang mantan Wakil Bupati yang selanjutnya menjadi Bupati menggantikan Almarhum Ibnu Saleh itu menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksut.
Penkum Kejaksaan Tinggi menyatakan telah melakukan penahanan terhadap Yulianto Satin.
BACA JUGA:Cegah Korupsi!!, Upayakan Pengelolaan APBD dengan Baik
Penahanan tersangka dilakukan di rumah tahanan negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas IIA Pangkalpinang untuk 20 hari ke depan.
Terhitung sejak tanggal 13 April 2023 sampai dengan tanggal 2 Mei 2023. Perintah penahanan (tingkat penyidikan) nomor print – 341 /L.9/Fd.1/04/2023 tanggal 13 April 2023.
BACA JUGA:H-7 Lebaran, Pemudik Belum
Adapun pasal yang disangkakan primair pasal 2 ayat (1) undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (**) BABELPOS.ID
Simak Juga Koran Rakyat Empat Lawang edisi Digital dengan meng-Klik tautan di bawah ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: