Libur Lebaran di Kabupaten Ini ASN Boleh Nambah Cuti
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung, KA Azhami.-Foto: Istimewa.-
BELITUNG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung telah menikmati libur nasional dan cuti bersama Idul fitri 1444 Hijriah atau 2023 Masehi. cuti bersama tersebut berlangsung dari tanggal 19-25 April 2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung, KA Azhami, mengatakan, libur Idul Fitri ASN mengacu pada surat edaran Bupati Belitung nomor 800.1.11/344/III/BKPSDM tentang perubahan libur nasional dan cuti bersama.
BACA JUGA:Aduh! Pengepul Ikut Libur Lebaran, Petani Kebingungan Jual Sawitnya
“Dalam cuti bersama hari raya ini, khusus untuk unit kerja atau perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, cuti bersama dikembalikan kepada pimpinan kerja masing-masing,” kata KA Azhami.
KA Azhami mencontohkan, cuti bersama seperti pada unit kerja puskesmas yang memiliki UGD, rumah sakit umum, serta unit kerja pelayanan telekomunikasi, air minum, pemadam kebakaran dan unit lain yang sejenis, dikembalikan ke pimpinan kerja masing-masing.
BACA JUGA:Ini Jadwal Libur Sekolah Hari Raya Idul Fitri di Kabupaten Empat Lawang
“Jadi kembali pada pimpinan, disesuaikan dengan pelayanan, yang penting kompensasi terhadap hal-hal yang memungkinkan untuk merugikan masyarakat harus dihilangkan,” jelas KA Azhami.
Lebih lanjut, misalnya ketika rumah sakit poli harus libur, maka bagian yang lain harus dikuatkan sesuai kebutuhan, IGD harus dikuatkan, komunikasi harus tetap berjalan dengan dokter spesialis sesuai rujukan masing-masing, sudah harus diantisipasi.
BACA JUGA:Catat! Jadwal Pembuatan SIM Selama Libur Lebaran
“Kebijakannya harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sedangkan, untuk bidang non pelayanan itu akan masuk kerja pada Rabu (26/4/2023) mendatang,” terang KA Azhami.
Ia menambahkan, ASN juga boleh mengambil cuti tahunan setelah cuti bersama. Sebab belum ada ketentuan yang melarang untuk mengambil cuti tahunan setelah cuti bersama tersebut.
BACA JUGA:Libur Lebaran Sampai Kapan? Ini Perubahan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
“Intinya semua proses izin adminitrasi harus jalan, karena bicara administrasi, kami di BKPSDM melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan,” tandas KA Azhami. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: