Akses NIK Kini Harus Bayar, Berikut Besaran Biaya yang Dikenakan Dukcapil
Ilustrasi--
JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menarik tarif Rp1.000 untuk lembaga yang mengakses Nomor Induk Kependudukan (e-KTP) di database kependudukan.
Sektor usaha yang akan dibebankan tarif NIK adalah lembaga sektor swasta yang bersifat profit oriented.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Begini Tata Cara Membuat KTP Digital
Contoh lembaga perbankan, asuransi, pasar modal, dan sekuritas.
Sementara untuk kementerian atau lembaga pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), tetap gratis.
BACA JUGA:Empat Lawang Sudah 68 Orang Tercatat Miliki KTP Digital
Ditjen Dukcapil juga telah menjalin Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data, termasuk operator telekomunikasi seperti Indosat, Telkomsel, XL Axiata dan Smartfren.
Keputusan penarikan biaya Rp1.000 tidak dilakukan secara mendadak.
BACA JUGA:Apa Itu KTP Digital? Berikut Kelebihan KTP Digital dengan E-KTP Biasa
Dukcapil juga telah menyurati seluruh Lembaga Pengguna melalui surat Dirjen Dukcapil Kemendagri Nomor 900.1.3.2/5833/Dukcapil pada 24 Maret 2023 perihal Pemberlakuan PP No.10/2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri.
Surat edaran yang dikeluarkan pada 24 Maret tersebut berisi beberapa poin di antaranya adalah pemberitahuan berlakunya PP No.10/2023 pada 28 Maret 2023.
BACA JUGA:Belum Punya e-KTP, Buat di Sini Siapkan Syaratnya
SE juga berisi pesan Ditjen Dukcapil telah menyediakan aplikasi sebagai portal untuk memesan jenis PNBP, billing pembayaran dan monitoring jumlah layanan, yang digunakan.
Ditjen Dukcapil mewajibkan kepada lembaga yang berorientasi pada profit membayar di awal jika ingin mendapat akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: