Akses NIK Kini Harus Bayar, Berikut Besaran Biaya yang Dikenakan Dukcapil

Akses NIK Kini Harus Bayar, Berikut Besaran Biaya yang Dikenakan Dukcapil

Ilustrasi--

BACA JUGA:Perekaman e-KTP Diupayakan Jemput Bola

Penentuan jenis layanan dan jumlah layanan/kuota/vocer dipilih oleh pengguna menggunakan aplikasi Sistem Informasi PNBP Ditjen Dukcapil di alamat http://172.16.160.28/pnbp/.

Setelah pengguna melakukan pembayaran, Ditjen Dukcapil akan memberikan layanan sesuai dengan jenis layanan yang dipilih pengguna.

BACA JUGA:Capaian Perekaman e-KTP Sudah 96,4 Persen

Adapun besar biaya yang dikenakan Ditjen Dukcapil beragam, tergantung pada layanan yang diakses oleh perusahaan swasta.

Berikut besaran biaya yang dikenakan Dukcapil:

1). Verifikasi Data Berbasis Web Kependudukan

a). Melalui webservice NIK - Rp1.000 per NIK

BACA JUGA:Warga Binaan Rekam e-KTP

b). Melalui webportal NIK - Rp1.000 per NIK

c). Melalui webservice biometric Face Recognition - Rp3.000 per Biometrik

d). Melalui webservice biometric Sidik Jari - Rp2.000 per Biometrik

2). Pemadanan Data dan Dokumen Kependudukan:

- Sampai dengan 1.000.000 jiwa

a). Elemen data lengkap - Rp6,8 juta per paket

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: