Akses NIK Kini Harus Bayar, Berikut Besaran Biaya yang Dikenakan Dukcapil
Ilustrasi--
BACA JUGA:Perekaman e-KTP Diupayakan Jemput Bola
Penentuan jenis layanan dan jumlah layanan/kuota/vocer dipilih oleh pengguna menggunakan aplikasi Sistem Informasi PNBP Ditjen Dukcapil di alamat http://172.16.160.28/pnbp/.
Setelah pengguna melakukan pembayaran, Ditjen Dukcapil akan memberikan layanan sesuai dengan jenis layanan yang dipilih pengguna.
BACA JUGA:Capaian Perekaman e-KTP Sudah 96,4 Persen
Adapun besar biaya yang dikenakan Ditjen Dukcapil beragam, tergantung pada layanan yang diakses oleh perusahaan swasta.
Berikut besaran biaya yang dikenakan Dukcapil:
1). Verifikasi Data Berbasis Web Kependudukan
a). Melalui webservice NIK - Rp1.000 per NIK
BACA JUGA:Warga Binaan Rekam e-KTP
b). Melalui webportal NIK - Rp1.000 per NIK
c). Melalui webservice biometric Face Recognition - Rp3.000 per Biometrik
d). Melalui webservice biometric Sidik Jari - Rp2.000 per Biometrik
2). Pemadanan Data dan Dokumen Kependudukan:
- Sampai dengan 1.000.000 jiwa
a). Elemen data lengkap - Rp6,8 juta per paket
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: