Belum Punya e-KTP, Buat di Sini Siapkan Syaratnya

Belum Punya e-KTP, Buat di Sini Siapkan Syaratnya

Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Empatlawang, Provinsi Sumatera Selatan. Foto : Andika/REL--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP EL atau e-KTP) merupakan tanda pengenal atau identitas penduduk atau Warga Negara Indonesia (WNI).

KTP dicatat berdasarkan alamat domisili penduduk atau warga terkait mulai dari nama jalan, desa/keurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi.

Khusus untuk anda warga Kabupaten Empat Lawang yang belum mempunyai KTP Elektronik atau mempunyai rencana untuk membuat KTP Elektronik bisa melakukan pembuatan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Capaian Perekaman e-KTP Sudah 96,4 Persen

Kantor dinas ini beralamat di Jalan Lintas Sumatera Km 3,5, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi atau berada komplek perkantoran Bupati Empat Lawang.

Dukcapil membuka pelayanan setiap hari kecuali hari libur mulai dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB. Berikut ini adalah syarat pembuatan KTP Elektronik khusus untuk anda warga Kabupaten Empat Lawang :

1. Telah Berumur 17 tahun.

2. Foto Kopi Kartu Keluarga (KK).

BACA JUGA:Perekaman e-KTP Diupayakan Jemput Bola

3. Mengisi Formulir.

Setelah menyerahkan berkas persyaratan tunggu pemanggilan untuk proses perekaman data.

Adapun pada proses perekaman data akan diambil foto, tanda tangan digital, sidik jari, dan scan retina mata.

Pengambilan data akan berlangsung selama kurang lebih 15 menit tergantung pada kondisi jaringan.

BACA JUGA:Warga Binaan Rekam e-KTP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: