Wajib Tahu! Begini Tata Cara Membuat KTP Digital

Wajib Tahu! Begini Tata Cara Membuat KTP Digital

DIGITAL: Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).-FOTO: RATI-REL

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Gaya hidup manusia modern tidak terlepas dari perkembangan teknologi yang sekarang sudah menjadi bagian dari hal penting kehidupan. 

Hampir seluruh kegiatan dapat dilaksanakan hanya melalui smartphone yang kita genggam sehari-hari. 

Mulai dari mencari informasi, telekomunikasi, berbelanja, memesan makanan, membuat video kreatif hingga melakukan pekerjaan.

Untuk itu, penting bagi Dukcapil Kabupaten Empat Lawang memenuhi kebutuhan data kependudukan masyakat ke dalam smartphone dengan membangun Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. 

Aplikasi IKD dapat langsung di download masyarakat melalui Play Store pada smartphone berbasis android. Berikut kami sampaikan tata cara membuat IKD.

Persyaratan membuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD): 

1. Memiliki KTP-el

2. Memiliki email

3. Memiliki smartphone berbasis android

Tata cara membuat Identitas Kependudukan Digital :

1. Download Identitas Kependudukan Digital di Play Store, lalu buka aplikasi, lakukan pengisian NIK, email dan Nomor Handphone lalu klik tombol verifikasi data

2. Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation

3. Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QRCode (QRCode di dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: