Lengkap, Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Baru Serta Perpanjangan

Lengkap, Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Baru Serta Perpanjangan

--https://skck.polri.go.id

EMPAT LAWANG,
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Artikel ini diperuntukam bagi masyarakat yang hendak membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), namun belum mengetahui syarat-syarat dan cara pembuatannya.

Pembuatannya sangat lah mudah, baik pembuatan SKCK yang baru maupun memperpanjang, itu tergantung kemauan Anda.

Sebelum Anda datang ke kantor polisi, sebaiknya baca terlebih dahulu cara dan syarat-syarat pembuatan SKCK di artikel yang kami sajikan, supaya Anda bisa menyiapkannya terlebih dahulu agar tidak kebingungan saat sudah tiba di Kantor Polisi.

BACA JUGA:Berikan Fasilitas Layanan Sosial, Tingkatkan Kesehatan Masyarakat

BACA JUGA:Kapolres Tinjau Pelayanan SIM

Namun, pembuatan SKCK yang baru terdapat perbedaan cara memperpanjang masa berlaku SKCK.

Berikut alur membuat SKCK di kantor polisi/offline:

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

BACA JUGA:Pelayanan di Disdukcapil Dinilai Baik, Tapi!

BACA JUGA:Kejar Target Nasional Percepat Pelayanan


5. Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Perlu Anda ketahui bahwa masa berlaku SKCK hanya 6 bulan setelah diterbitkan. Dan jika yang bersangkutan memerlukannya kembali, maka yang bersangkutan harus mengajukan perpanjangan.

Berikut alur memperpanjang masa berlaku SKCK:

BACA JUGA:Fauzan Minta Lurah, RT/RW Maksimalkan Pelayanan Publik

BACA JUGA:Kejar Target Nasional Percepat Pelayanan

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotokopi KTP/SIM.
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi

Dikutip dari situs Polri, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30 ribu.

Demikian informasi cara dan syarat-syarat pembuatan SKCK baru maupun perpanjang serta biaya yang diperlukan. Semoga bermanfaat. (pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://skck.polri.go.id