Pelayanan di Disdukcapil Dinilai Baik, Tapi!

Pelayanan di Disdukcapil Dinilai Baik, Tapi!

POSE : Tim penilai Ombudsman berpose bersama kepala, staf dan pegawai jajaran Disdukcapil Kabupaten Empat Lawang, Selasa (1/11). Foto : Adi Candra/REL--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Pelayanan umum di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Empat Lawang, sejauh ini dinilai baik oleh Ombudsman RI.

Demikian yang dikatakan Kepala Disdukcapil Kabupaten Empat Lawang, Peterson Okki Bial saat dibincangi wartawan, di ruang tugasnya, Selasa (1/11).

Namun demikian kata Okki, ada beberapa penambahan-penambahan pelayanan yang secara implisit di Disdukcapil Kabupaten Empat Lawang, yang belum diinformasikan ke masyarakat.

"Jadi, bentuknya berupa eviden yang belum disampaikan ke masyarakat," ungkap Peterson Okki Bial.

Sejauh ini pelayanan berupa regulasi, Standar Oprasional Pelayanan (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) itu sudah terpenuhi oleh Disdukcapil Kabupaten Empat Lawang.

"Nah, yang menjadi catatan berdasarkan saran tim dari Ombudsman tadi, pembenahan-pembenahan (pelayanan yang secara implisit) harus dilakukan agar masyarakat tidak lagi bertanya-tanya kapan pelaksanaan pelayanan," ungkap Okki.

Informasi pelayanan-pelayanan itu terang Okki, bisa disampaikan melalui media massa dan/atau media sosial (medsos). Sebenarnya, Disdukcapil Kabupaten Empat Lawang kata dia, kini sudah ada 4 akun medsos. Ada Facebook, Instagram, Whatsapp dan TikTok.

"Namun tidak semua masyarakat Empat Lawang ini punya Hp, dan medsos itukan aksesnya dari (minimal) hp android," ucapnya.

Meski demikian sambung Okki, pihaknya cukup berbesar hati lantaran peningkatan pelayanan-pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Empat Lawang yang pihak Ombudsman nilai, itu cukup baik.

"Dan itu diakui karena mereka tim penilai Ombudsman, langsung bertanya ke masyarakat, sebagai pihak yang dilayani," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: