2 Berkas Pemohon SKCK Dikembalikan Polres Pagaralam, Ada Apa?

2 Berkas Pemohon SKCK Dikembalikan Polres Pagaralam, Ada Apa?

SKCK : Anggota Sat Intelkam saat melayani pemohon SKCK di Mapolres Pagar Alam. Foto: ist--

PAGARALAM, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam buka Rekrutitmen bakal calon legislatif.

Untuk memenuhi administrasinya, masyarakat dari ragam latar belakangn berlomba membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). 

Yang merupakan salahsatu syarat mutlak yang harus dilengkapi pelamar Bacaleg

BACA JUGA:Soal Rp9 Ribu per-Suara, Kesbangpol 'Bela-belain' Datangi Sekretariat Parpol

Infornasi yang dihimpun, dua hari pelayanan SKCK sejak dibukanya rekruitmen Bacaleg masyarakat menyerbu Polres Pagar Alam.

“Dua hari pelayanan, pada Rabu dan Kamis lalu, kita sudah menerbitkan sekitar 200 lembar SKCK,” ungkap Kasat Intelkam Iptu Edi Tri didampingi Kaur Yanmin Aiptu Fadli, Jumat (5/5/2023).

BACA JUGA:Putri Gubernur Serahkan Berkas ke KPU Sumsel, Siap Bersaing Masuk Senayan dan Ini Janjinya Jika Terpilih!

Dia menyebutkan, ratusan berkasa SKCK tersebut, hampir sekitar 80 persennya untuk keperluan pemenuhan melamar Bacaleg.

Sisi lain, dari ratusan berkas tersebut ada beberapa berkas pemohon SKCK dikembalikan. Lantaran harus memenuhi syarat lain.

BACA JUGA:Kader PDIP di Sumsel Ini Pensiun Nyaleg, Tapi Incar Wako?

Penelusuran dilapangan, Sat Intelkam mendeteksi ada pemohon SKCK pernah terlibat narkotika dan terpidana kasus Tipikor.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan SIK MH. Yang bersangkutan harus memenuhi syarat lain. 

BACA JUGA:PTUN Palembang Kabulkan Gugatan Pemilihan Wabup Muara Enim Sisa Masa Jabatan 2018-2023

Yakni rekom dari pihak BNN bahwa pernah direhab. Dan institusi hukum bahwa benar telah menyelesaikan atau menjalani hukuman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: