6 Alasan Istri Menuntut Cerai Nomor, 6 Sangat Direkomendasikan

6 Alasan Istri Menuntut Cerai Nomor, 6 Sangat Direkomendasikan

KEMENAG: Tampak kantor Kemenag Empat Lawang.-Foto: Rati-REL

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan mengadili perkara cerai bagi perkawinan yang dilakukan menurut agama Islam yang diakui sah oleh hukum negara Indonesia. 

Salah satu ciri utama bahwa perkawinan dilakukan secara agama Islam dan sah secara hukum negara Indonesia adalah adanya Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). 

Sehingga semua perkawinan warga negara indonesia yang mempunyai Buku Nikah, maka saat akan melakukan perceraian harus diajukan di Pengadilan Agama setempat.

BACA JUGA:Istri Minta Cerai, Tapi Suami tak Pernah Hadir di Pengadilan Agama, Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

Bahwa gugatan cerai di Pengadilan Agama tersebut dapat diajukan baik oleh Suami kepada Istrinya maupun oleh Istri kepada Suaminya. 

Gugatan yang diajukan Suami kepada Istrinya disebut dengan Permohonan Cerai Talak, dimana nantinya suami menjadi Pemohon dan Istri menjadi Termohon. 

Sedangkan terhadap gugatan cerai yang diajukan oleh Istri kepada Suaminya disebut Gugatan Perceraian, dimana istri sebagai Penggugat dan suami sebagai Tergugat.

Jika istri hendak mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, maka Pengadilan agama yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya adalah Pengadilan Agama dimana Istri tersebut berdomisili hukum.

BACA JUGA:Deretan Artis Cantik Asal Sumatera Selatan, Nomor 4 Istri Habib, Siapakah Dia?

Domisili hukum dapat dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP), artinya jika istri berdomisili hukum di Kabupaten Empat Lawang dan Suami bertempat tinggal di Linggau, maka Pengadilan Agama yang berwenang adalah Pengadilan Agama tempat domisili hukum istri yaitu Pengadilan Agama Kabupaten Empat Lawang.

Adapun beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan bagi seorang istri yang ingin mengajukan gugatan cerai kepada suaminya adalah sebagai berikut :

1. Suami berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.

2. Suami meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.

BACA JUGA:Sepanjang 2022, BKPSDM Mencatat 19 PNS di Kabupaten Lahat Mengajukan Cerai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: