Istri Minta Cerai, Tapi Suami tak Pernah Hadir di Pengadilan Agama, Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad
ustadz Abdul Somad (Net).--
EMPAT LAWANG,
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dalam Islam, perceraian memang tidak dilarang. Namun demikian, Allah membenci sebuah perceraian.
Bercerai adalah jalan terakhir ketika terjadi permasalahan dan saat semua cara telah dilakukan untuk mempertahankan rumah tangga, namun tetap tidak ada perubahan.
Dalam satu video pendek yang dibagikan pengguna TikTok, @cerpen_uas, ada salah satu soalan yang dibacakan dan dijawab oleh ustadz Abdul Somad:
Istri minta cerai, tapi suami tak pernah hadir di pengadilan agama. Setiap surat datang, tandatangan diatasnamakan.
Sidang sah surat cerai keluar, apa status perkawinannya?. Sah (cerai). Demikian yang disampaikan ustadz Abdul Somad dalam video pendek tersebut.
Menurut ustadz Abdul Somad, dulu setelah akad dia (sang suami) sudah diikat dengan sighat ta'lik.
Jika saya meninggalkan istri tiga bulan lamanya, atau saya menyakiti fisiknya, maka dia (sang istri) pergi ke kantor pengadilan agama, lalu hakim menjatuhkan talaq 1 kepadanya, maka jatulah ia (talaq-nya).
Masih dijelaskan ustadz Abdul Somad, perempuan yang menggugat, dia mengambil keputusan talaq yang sudah diberikan si suami kepada si hakim. Hakim jelas ustadz Abdul Somad tidak mempunyai hak talaq tapi hakim bisa menerima limpahan talaq dari si suami.
Seandainya istri minta nikah lagi, bagaimana prosesnya?.
"Diakan sudah dapat akta cerai. Perempuan yang sudah dapat akta cerai, maka setalah habis (masa) iddah tiga bulan, maka dia bisa menikah lagi," jelasnya.
BERIKUT VIDEO LENGKAPNYA :
https://vt.tiktok.com/ZS8r3cU8Q/
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: