6 Alasan Istri Menuntut Cerai Nomor, 6 Sangat Direkomendasikan

6 Alasan Istri Menuntut Cerai Nomor, 6 Sangat Direkomendasikan

KEMENAG: Tampak kantor Kemenag Empat Lawang.-Foto: Rati-REL

3. Suami mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

4. Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan Istrinya.

5. Suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami.

6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

BACA JUGA:Stres Orangtuanya Bercerai, Pemuda Desa Banuayu Kikim Selatan Tewas Gantung Diri

Dari beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan / gugatan cerai talak di atas, penulis memberikan rekomendasi agar memilih alasan point 6, dengan pertimbangan pembuktiannya lebih mudah dan merupakan alasan yang paling banyak digunakan dan paling banyak dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Agama dalam memutus kasus gugatan perceraian.

Dalam mengajukan gugatan cerai, istri mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan tambahan yang dapat berupa :

1.Tuntutan Nafkah Terutang, yaitu jika selama masa tertentu dalam perkawinannya, ternyata Suami tidak memberikan biaya hidup kepada istri.

Maka istri dapat menuntut agar Hakim menghukum suami membayar nafkah terutang kepada bekas istrinya kelak.

BACA JUGA:Pengadilan Agama Kelas III Pagaralam Catat 407 Perkara Perceraian di Tahun 2021

2.Tuntutan Hak Asuh Anak, yaitu istri berhak untuk mendapatkan hak pengasuhan atas anak yang belum mumaziz (dibawah 12 tahun).

3. Tuntutan Nafkah Anak sampai dewasa 21 tahun, jika nantinya hak asuh anak jatuh ke tangan istri, maka hakim atas permintaan anda dapat menetapkan agar bekas suami memberikan nafkah kepada anak yang hak asuhnya di tangan istri, sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun.

Nafkah Idah, dapat diminta oleh istri sebagai nafkah selama masa idah yaitu 3 (tiga) bulan lamanya.

4. Nafkah Mut’ah, dapat juga diminta oleh istri kepada hakim agar suami ditetapkan membayar nafkah Mut’ah (hadiah) kepada bekas istrinya.

BACA JUGA:Pesona Janda di Indonesia Membius Kaum Adam, Siapa Saja Itu?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: